PROFIL PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama terdiri atas:

I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
 1. PPID Utama yaitu Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal;
 2. PPID Unit yaitu:
   a) PPID Unit Eselon I Pusat yaitu Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi sebagai PPID Unit Sekretariat Jenderal, Sekretaris Unit Eselon I pada Satuan Kerja Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
   b) PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yaitu Kepala Bagian Tata Usaha (34 Unit);
   c) PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha (512 Unit);
   d) PPID Unit Universitas/Institut dijabat oleh Wakil Rektor II, sedangkan PPID Unit Sekolah Tinggi dijabat oleh Wakil Ketua II. PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terdiri dari: Universitas Islam Negeri (23 Unit), Institut Agama Islam Negeri (29 Unit), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (5 Unit), Institut Agama Kristen Negeri (6 Unit), Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (1Unit), Universitas Hindu Negeri (1 Unit), Institut Agama Hindu Negeri (2 Unit), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (2 Unit).
   e) PPID Unit Balai yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha. PPID Unit Balai terdiri dari: PPID Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (3 Unit), dan PPID Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (14 Unit).

II. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
 1. Atasan PPID Kementerian Agama yaitu Sekretaris Jenderal;
 2. Atasan PPID Unit yaitu:
   a) Atasan PPID Unit Eselon I Pusat yaitu Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
   b) Atasan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi (34);
   c) Atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (512);
   d) Atasan PPID Unit Universitas/Institut yaitu Rektor, sedangkan Atasan PPID Unit Sekolah Tinggi yaitu Ketua.
   e) Atasan PPID Unit Balai yaitu Kepala Balai.

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.


Hubungi Kami



 Sekretariat PPID
 kompleks perkantoran pemda tamiang, Gampong Bundar, Kec. Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh 24456


 (0641) 31263


 ppid_acehtamiang@kemenag.go.id