BIAYA ATAU TARIF PELAYANAN

PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.


Hubungi Kami



 Sekretariat PPID
 kompleks perkantoran pemda tamiang, Gampong Bundar, Kec. Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh 24456


 (0641) 31263


 ppid_acehtamiang@kemenag.go.id