Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.
FUNGSI
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
- Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.