Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 472 tahun 2003 tentang Pembentukan 28 Kantor Departemen Agama. Menindaklanjuti KMA tersebut, Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor WA/I-b/Kp.01.00/614/2003 tanggal 20 Desember 2003 tentang Mulai Operasionalnya Kandepag Kabupaten Aceh Tamiang.
Pada tahun 2010 diterbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama maka Kantor menjadi Kator Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang. Awal berdirinya Kandepag Aceh Tamiang menggunakan Kantor KUA Kecamatan Karang Baru sebagai pusat operasionalnya, baru pada tahun 2009 menggunakan gedung sendiri yang luas dasarnya 400 m2 dengan 2 lantai, beralamatkan di Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang Karang Baru . Gedung tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan RI Cq KankemenagKabupaten Aceh Tamiang.
Wilayah kerja Kankemenag Aceh Tamiang meliputi 12 Kecamatan (setelah pemekaran 2007, sebelumnya hanya 8 Kecamatan) dan 213 Kampung/desa. Aceh Tamiang merupakan daerah yang berpenduduk majemuk, ada suku Melayu/Tamiang (suku terbanyak), diantaranya Jawa, Batak, Banjar, Aceh, Padang, Gayo dan lain-lain.
Jumlah penduduk saat ini 275.339 jiwa dengan berbagai penganut agama dan Islam agama terbanyaknya. Kankemenag Aceh Tamiang membawahi 12 KUA, 15 Madrasah Negeri dan 34Madrasah Swasta.