Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BIMAS ISLAM :
- Perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam
- Pelaksanaan program bimbingan masyarakat Islam yang meliputi urusan agama Islam dan
- pembinaan Syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Islam
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Islam
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.