Kantor Kemenag Aceh Tamiang, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bekerjasama dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), mengadakan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama (KMB) dngan tema "Rawat Kerukunan Perkokoh Semangat Persatuan dan Kebangsaan Untuk Indonesia Emas" bertempat di aula Sekolah Menengah Pertama Islam (SMPI) Kualasimpang, Selasa, 30 Juli 2024.
Kakankemenag Aceh Tamiang, H Anwar Padli SAg, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa sejak 2023 Aceh Tamiang telah menetapkan dua Kampung menjadi Kampung Moderasi Beragama yaitu Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda dan Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang.
"Aceh Tamiang ini merupakan kampung yang paling kondusif dari konflik beragama, sebelum 2023 Pemda Tamiang selalu memfasilitasi ummat Kritiani untuk melakukan kegiatan keagamaan (Natal misalnya) dengan menyediakan alat transportasi untuk melakukan kegiatan Keagamaan ke Langsa ataupun ke Halban," ujarnya.
"Pada tahun 2023 lalu Pemda Aceh Tamiang mengirim FKUB melakukan menghadap ke GM PERTAMINA memohon izin menggunakan Fasilitas Keagamaan yang ada di Komplek Pertamiana Rantau untuk digunakan Ummat Kristiani melakukan Ibadah dan hal itu mendapat persetujuan, sehingga dapat digunakan untuk ibadah mingguan maupun natalan, dengan pengaturan waktu bergantian antara Protestan dan Katolik" lanjutnya.
Dengan adanya izin tersebut Anwar Padli berharap tidak ada lagi kegiatan keagamaan di rumah-rumah, dan ia juga berharap keadaan yang kondusif tersebut dapat dipertahankan untuk selamanya.
Terkait pendirian Rumah Ibadah, Anwar Padli menyatakan tidak ada masalah asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag dan Mendagri nomor 9 tahun 2006, dengan ketentuan 90 pengguna Rumah Ibadah ditambah 60 dukungan masyarakat sekitarnya kemudian dipertegas dengan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2016 dipertegas lagi menjadi 140 pengguna Rumah Ibadah dan 110 dukungan dari lingkungan sekitarnya, ada Rekomendasi Datok Penghulu, Rekomendasi dari Kantor Camat, Rekomendari dari KUA dan Rekomendasi dari Kankemenag maka sudah boleh mengajukan usul pendirian Rumah Ibadah.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam hal pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadah bukan Kankemenag tetapi Pemerintah Daerah, Kankemenag hanya mengeluarkan Rekomendasi apabila sudah ada Rekomendasi dari Camat dan KUA serta Rekomendasi dari Datok Penghulu.[]