Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Aceh Tamiang bekerjasama dengan Kantor Kemenag Aceh Tamiang mengadakan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasiona; (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kankemenag Aceh Tamiang.
Abdul Aziz MA, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), mewakili Kakankemenag Aceh Tamiang, dalam arahannya mengajak semua PPPK untuk ikut dalam menjalankan program pemerintah ini, karena menurutnya progam JKN ini sangat penting untuk PPPK maupun PNS untuk meringankan pembiayaan ketika terjadi masalah Kesehatan (Ketika sakit dan butuh berobat).
Meyga Rahayu, Staf Kepesertaan dan Penagihan Iuran BPJS Aceh Tamiang, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa Program JKN dan KIS ini merupakan program yang bersifat Kegotongroyongan, dimana dana dari seluruh peserta akan digunakan untuk membantu peserta lainnya yang sedang membutuhkan dana atau biaya untuk berobat.
Selain itu, Meyga juga menyampaikan sejarah ringkas perjalanan panjang JKN mulai dari pembentukan BPDPK pada tahun 1968 dengan keanggotaan PNS dan Pensiunan serta Keluarganya hingga lahirnya BPJS dan JKN. ia juga menyampaikan hak dan kewajiban peserta BPJS/JKN/KIS.[]