"Manasik ini gratis dan ini merupakan tanggung jawab Kementerian Agama kepada Bapak Ibu dan manasik ini akan diberikan dalam 8 kali pertemuan dan nantinya ada 2 kali pertemuan yang merupakan manasik tingkat Kabupaten."
Hal ini disampaikan oleh H Anwar Padli SAg, Kakankemenag Aceh Tamiang, mengawali penyampaian materinya terkait Hak Jamaah Haji. Materi itu disampaikan pada Kegiatan Manasik Haji tingkat Kecamatan di Aula Al-Iikhwan Kantor tersebut pada, Kamis, 18 April 2024.
Manasik ini dinamakan Manasik tingkat kecamatan karena sebenarnya kegiatan ini dilakukan dimasing-masing kecamatan, namun karen tidak ada Kecamatan yang jamaahnya mencapai 45 orang maka pelaksanaannya di gabung, tapi kalau ada kecamatan yang jumlah jamaahnya mencapai 45 orang maka kecamatan tersebut berhak melaksanakannya di masing-masing kecamatan yang jamaahnya mencapai jumlah tersebut.
Anwar Padli mengatakan bahwa Ibadah Haji merupakan ibadah yang luar biasa yang penting jamaah jangan sombong dan jangan takabur, ada yang sehat ketika masih di tanah air tapi sakit (Sengkleh) ketika di Tanah Suci, ada yang ketika di Tanah Air Sengkleh tapi sehat ketika di Tanah Suci.
"Bapak Ibu merupakan orang pilihan yang sudah terpilih untuk melaksanakan Ibadah Haji, maka jangan sia-siakan, banyak orang yang punya uang tapi tidak bisa membayar untuk langsung berangkat ke Tanah suci, harus menunggu 34 tahun kalau sekarang mendaftar, 6-7 tahun bagi Haji Plus," ujarnya.
Selanjutnya Anwar Padli memaparkan Hak-hak Jamaah Haji dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2019 ada 11 yaitu; Pertama, mendapat bukti setoran dari Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih); Kedua, mendapat bimbingan manasik haji dan materi lainnya di Tanah Air, dalam perjalanan dan Arab Saudi; Ketiga, mendapat akomodasi, konsumsi dan Kesehatan; keempat mendapat pelayanan transportasi; Kelima, mendapat perlindungan sebagai jamaah haji Indonesia; Mendapat Identitas Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; Ketujuh, mendapatkan Asuransi jiwa sesuai syariat; Kedelapan, mendapat pelayanan khusus bagi Jamaah Haji penyandang disabilitas; Kesembilan, mendapat informasi pelaksanaan Ibadah Haji; Kesepuluh, memilih PIHK untuk Jamaah Haji Khusus; Kesebelas, melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjukkan dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jamaah Haji.
Sebelum penyampaian materi dari Anwar Padli, terlebih dahulu Abdul Azis MA, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) terlebih dahu memberika arahan kepada Jamaah Haji dan menganjurkan agar Jamaah Haji untuk senantiasa berselawat kepada Nabi Muhammad SAW, karena menurutnya bershalawat kepada Nabi adalah ibadah yang tak pernah ditolak oleh Allah SWT.